tag:blogger.com,1999:blog-43983055627463910272024-03-07T23:16:54.252-08:00UNDANG - UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 Tentang HAMAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/08725964375218097653noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-4398305562746391027.post-77186944821903417312013-04-29T15:45:00.003-07:002013-04-29T15:49:29.512-07:00UNDANG - UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 (HAM)<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><img src="http://hukum.unsrat.ac.id/img/pres-lambang.gif" height="116" width="136" /></span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 39 TAHUN 1999<br />TENTANG<br />
HAK ASASI MANUSIA<br /><br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br /><br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Menimbang : </span><br />
<blockquote>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"> </span><br />
<ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>bahwa manusia, sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan
memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab
untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak
asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya
serta keharmonisan lingkungannya;</li>
<li>bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;</li>
<li>bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai
kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.</li>
<li>bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung
tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai
instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah
diterima oleh negara Republik Indonesia; </li>
<li>bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;</li>
</span></ol>
</blockquote>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Mengingat :</span><br />
<blockquote>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"> </span><br />
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal
32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar
1945;</li>
<li>Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;</li>
</span></ol>
</blockquote>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Dengan Persetujuan</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>MEMUTUSKAN</b></span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</b></span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 1</b></span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :</span><br />
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia;</li>
<li>Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.</li>
<li>Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan,
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.</li>
<li>Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya
atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan
oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang
didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.</li>
<li>Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan
apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.</li>
<li>Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.</li>
<li>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas
HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>BAB II<br />
ASAS - ASAS DASAR</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 2</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai
hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia,
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 3</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang dilahirkan bebas dengan
harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai
akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam semangat persaudaraaan.</li>
<li>Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan
yang sama di depan hukum.</li>
<li>Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 4</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 5</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang diakui sebagai manusia
pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan
yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.</li>
<li>Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.</li>
<li>Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 6</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Dalam rangka penegakan hak asasi
manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus
diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.</li>
<li>Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 7</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak untuk menggunakan
semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua
pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan
hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
negara Republik Indonesia.</li>
<li>Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik
Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 8</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>BAB III<br />
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Bagian Kesatu<br />
Hak Untuk Hidup</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 9</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.</li>
<li>Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.</li>
<li>Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Bagian Kedua<br />
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 10</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.</li>
<li>Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Bagian Ketiga<br />
Hak Mengembangkan Diri</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 11</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 12</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak atas perlindungan
bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan
dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang
beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 13</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak untuk mengembangkan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya,
bangsa dan umat manusia.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 14</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.</li>
<li>Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis sarana yang tersedia.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 15</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak untuk memperjuangkan
hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 16</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak untuk melakukan
pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu,
termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun
dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Bagian Keempat<br />
Hak Memperoleh Keadilan</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 17</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak
untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan
gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta
diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim
yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 18</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang yang ditangkap, ditahan,
dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam
suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang
diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.</li>
<li>Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi
pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang
sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.</li>
<li>Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.</li>
<li>Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak
saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.</li>
<li>Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam
perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 19</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan
apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan
milik yang bersalah.</li>
<li>Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi
suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Bagian Kelima<br />
Hak Atas Kebebasan Pribadi</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 20</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.</li>
<li>Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita,
dan segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya serupa, dilarang.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 21</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak atas keutuhan
pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi
obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 22</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.</li>
<li>Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 23</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.</li>
<li>Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau
tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan
nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan
keutuhan bangsa.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 24</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.</li>
<li>Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan
partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk
berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara
sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 25</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 26</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.</li>
<li>Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa
diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada
kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 27</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap warga negara Indonesia berhak
untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam
wilayah negara Republik Indonesia.</li>
<li>Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk
kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Bagian Keenam<br />
Hak Atas Rasa Aman</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 28</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.</li>
<li>Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka
yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 29</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya</li>
<li>Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 30</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak atas rasa aman dan
tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 31</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.</li>
<li>Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau
memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang
mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan
oleh Undang-undang.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 32</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan
surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik
tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 33</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya</li>
<li>Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 34</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 35</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak hidup di dalam
tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang
menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia
dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Hak Ketujuh<br />
Hak Atas Kesejahteraan</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 36</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak mempunyai milik,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan
dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak
melanggar hukum.</li>
<li>Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.</li>
<li>Hak milik mempunyai fungsi sosial.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 37</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Pencabutan hak milik atas suatu benda
demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian
yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan
umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya
maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti
kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali
ditentukan lain.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 38</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.</li>
<li>Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.</li>
<li>Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan
yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.</li>
<li>Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan
yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil
sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan
keluarganya.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 39</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak untuk mendirikan
serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 40</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 41</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap warga negara berhak atas
jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk
perkembangan pribadinya secara utuh.</li>
<li>Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil,
dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 42</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap warga negara yang berusia lanjut,
cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan,
pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk
menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Bagian Kedelapan<br />
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 43</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap warga negara berhak untuk
dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas,
menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 44</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang baik sendiri maupun
bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau
usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang
bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Bagian Kesembilan<br />
Hak Wanita</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 45</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 46</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Sistem pemilihan umum, kepartaian,
pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang
eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai
persyaratan yang ditentukan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 47</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Seorang wanita yang menikah dengan
seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti
status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk
mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status
kewarganegaraannya.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 48</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan
dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 49</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Wanita berhak untuk memilih, dipilih,
diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan
dan peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam
pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat
mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi
reproduksi wanita.</li>
<li>Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 50</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Wanita telah dewasa dan atau telah
menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali
ditentukan lain oleh hukum agamanya.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 51</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Seorang isteri selama dalam ikatan
perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya
atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan
dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.</li>
<li>Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik
bagi anak.</li>
<li>Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang
sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta
bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Bagian Kesepuluh<br />
Hak Anak</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 52</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.</li>
<li>Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak
anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 53</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.</li>
<li>Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 54</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap anak yang cacat fisik dan atau
mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan
khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan
martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 55</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap anak berhak untuk beribadah
menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 56</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.</li>
<li>Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara
anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak
tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 57</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anak berhak untuk dibesarkan,
dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh
orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.</li>
<li>Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali
berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal
dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai orang tua.</li>
<li>Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 58</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anak berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental,
penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam
pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.</li>
<li>Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala
bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk,
dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap
anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan
hukuman.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 59</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anak berhak untuk tidak
dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak
sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi
anak.</li>
<li>Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk
tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang
tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 60</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anak berhak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai
dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.</li>
<li>Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi
sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan
dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 61</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap anak berhak untuk beristirahat,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan
dirinya.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 62</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap anak berhak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan
kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 63</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan
di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial,
dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 64</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang
membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan
fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 65</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual,
penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 66</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.</li>
<li>Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.</li>
<li>Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.</li>
<li>Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh
dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan
sebagai upaya terakhir.</li>
<li>Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan
perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan
pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari
orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.</li>
<li>Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan
hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya
hukum yang berlaku.</li>
<li>Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri
dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak
memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>BAB IV<br />
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 67</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang yang ada di wilayah negara
Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum
tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang
telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 68</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 69</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap warga negara wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.</li>
<li>Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal
balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukannya.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 70</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>BAB V<br />
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 71</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia
yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain,
dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh
negara Republik Indonesia.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 72</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang
efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>BAB VI<br />
PEMBATASAN DAN LARANGAN</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 73</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Hak dan kebebasan yang diatur dalam
Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan,
ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 74</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Tidak satu ketentuanpun dalam
Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan
atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak
asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>BAB VII<br />
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 75</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :
</span><br />
<ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan</li>
<li>meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 76</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM
melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi tentang hak asasi manusia.</li>
<li>Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesinal,
berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum
dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia.</li>
<li>Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.</li>
<li>Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 77</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Komnas HAM berasaskan Pancasila
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 78</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>sidang paripurna; dan</li>
<li>sub komisi.</li>
</span></ol>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 79</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.</li>
<li>Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 81</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM. </li>
<li>Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.</li>
<li>Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.</li>
<li>Sekretariat Jenderal diusulkan oleh sidang paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.</li>
<li>Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 82</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 83</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga
puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden
selaku Kepala Negara.</li>
<li>Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.</li>
<li>Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.</li>
<li>Masa jabatan keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia selama 5 (lima)
tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 84</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang :
</span><br />
<ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;</li>
<li>berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;</li>
<li>berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;</li>
<li>merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 85</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Pemberhentian anggota Komnas HAM
dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.</li>
<li>Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>meninggal dunia;</li>
<li>atas permintaan sendiri;</li>
<li>sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus menerus;</li>
<li>dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau</li>
<li>melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus
oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau
mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.</li>
</span></ol>
</ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 86</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Ketentuan mengenai tata cara pemilihan,
pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 87</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM.</li>
<li>berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan</li>
<li>menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai
anggota.</li>
</span></ol>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap anggota Komnas HAM berhak :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;</li>
<li>memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;</li>
<li>mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan</li>
<li>mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.</li>
</span></ol>
</ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 88</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 89</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM
dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>pengkajian dan penelitian berbagai
instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;</li>
<li>pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan
untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan
pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi
manusia;</li>
<li>penerbitan hasil pengkajian dari penelitian;</li>
<li>studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;</li>
<li>pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan</li>
<li>kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga,
atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.</li>
</span></ol>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM
dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;</li>
<li>upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia
melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan
lainnya; dan</li>
<li>kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di
tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.</li>
</span></ol>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM
dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;</li>
<li>penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia;</li>
<li>pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;</li>
<li>pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;</li>
<li>peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;</li>
<li>pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan
secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan
aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;</li>
<li>pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan; dan</li>
<li>pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana
dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam
masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian
pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para
pihak.</li>
</span></ol>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM
dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas
dan berwenang melakukan :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>perdamaian kedua belah pihak;</li>
<li>penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;</li>
<li>pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;</li>
<li>penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan</li>
<li>penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
ditindaklanjuti.</li>
</span></ol>
</ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 90</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Setiap orang dan atau kelompok yang
memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan
laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.</li>
<li>Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan
identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas
tentang materi yang diadukan.</li>
<li>Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar
sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu
berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.</li>
<li>Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 91</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>tidak memiliki bukti awal yang memadai;</li>
<li>materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;</li>
<li>pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;</li>
<li>terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau </li>
<li>sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</span></ol>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk
tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 92</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Dalam hal tertentu dan bila dipandang
perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau
terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan
atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau
pemantauan.</li>
<li>Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas
HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.</li>
<li>Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada
pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut
dapat :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>membahayakan keamanan dan keselamatan negara;</li>
<li>membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;</li>
<li>membahayakan keselamatan perorangan;</li>
<li>mencemarkan nama baik perorangan;</li>
<li>membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;</li>
<li>membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;</li>
<li>menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau</li>
<li>membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang;</li>
</span></ol>
</ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 93</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 94</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan
atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat
(3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.<br />
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi
oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan
Pasal 95.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 95</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Apabila seseorang yang dipanggil tidak
datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat
meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 96</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM
yang ditunjuk sebagai moderator.</li>
<li>Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak
dan dikukuhkan oleh moderator.</li>
<li>Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan
keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat
bukti yang sah.</li>
<li>Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak
lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar
keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan
kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".</li>
<li>Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 97</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Komnas HAM wajib menyampaikan laporan
tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta
kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada
Mahkamah Agung.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 98</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 99</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Ketentuan dan tata cara pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komans HAM.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>BAB VII<br />
PARTISIPASI MASYARAKAT</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 100</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 101</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang
berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>
Pasal 102</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai
perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada
Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 103</b>
</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan
tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara
sendiri-sendiri maupun kerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi
manusia.
</span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>BAB IX<br />
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA</b>
</span></div>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><b>Pasal 104</b>
</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.</li>
<li>Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.</li>
<li>Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang
berwenang.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">BAB X<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br /><br />
Pasal 105</span></div>
<ol><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Segala ketentuan mengenai hak asasi
manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.</li>
<li>Pada saat berlakunya Undang-undang ini :</li>
</span><ol type="a"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini.</li>
<li>Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan
fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai
ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan</li>
<li>Semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.</li>
</span></ol>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
<li>Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan,
tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.</li>
</span></ol>
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">BAB XI<br />
KETENTUAN PENUTUP<br /><br />
Pasal 106</span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</span><br />
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.</span><br />
<table border="0" cellspacing="5" style="width: 100%px;">
<tbody>
<tr>
<td width="50%"><br /></td>
<td width="50%">D<span style="font-size: x-small;">isahkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 23 September 1999 </span>
<br />
<div align="center">
<span style="font-size: x-small;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA </span>
</div>
<div align="center">
<span style="font-size: x-small;">ttd </span>
</div>
<div align="center">
<span style="font-size: x-small;">BACHARUDIN JUSUF HABIBIE </span>
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">
</span></span><span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Diundangkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 23 September 1999<br /><br />
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA<br />
REPUBLIK INDONESIA,<br />
Ttd<br />
MULADI</span></span><br />
<div align="center">
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 165</span></span></div>
<span style="font-family: arial; font-size: x-small;"><span style="font-family: arial; font-size: x-small;">Salinan sesuai dengan aslinya.<br />
SEKRETARIAT KABINET<br />
Republik Indonesia<br />
Kepala Biro PeraturanPerundang-undangan</span></span>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/08725964375218097653noreply@blogger.com0